Jumat, 18 Desember 2009

Etika dan Hukum Cyber

Etika dan Hukum Cyber

1. Peran UU ITE
a. Peran UU ITE yang dimiliki Republik Indonesia yang paling utama adalah melindungi masyarakat pengguna teknologi khususnya internet yang bersifat informasi dan transaksi elektronik di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sebagaimana dalam pertimbangan adanya UU ITE , dalam era globalisasi informasi tentunya menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya peraturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional .
b. Untuk saat ini mungkin cukup, tapi perlu disempurnakan dibagian –bagian tertentu , seperti pasal 27 yang dikenal sebagai pasal karet karena membingungkan dan rentan menjadi ranjau bagi para blogger, seperti pada pasal 27 ayat 1, yang bila mengirim gambar atau foto yang berbau pornografi karena iseng bisa terjerat pasal ini. Pasal 27 ayat 2, karena tidak puas dengan pelayanan publik, kemudian kita menyebarluaskan ke banyak orang , dengan tidak sengaja, tentunya sebagaimana kita menulis surat pembaca pada surat kabar, namun karena ketidak tahuan kita. Bisa terkena pasal ini .
2. Beberapa kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya antara lain :
a. Kasus penghinaan TRANSTV, dimana penulisnya sakit hati di bekas tempat kerjanya.
b. Iwan Piliang , tulisan di blognya yang menyudutkan salah satu anggota DPR
c. Blog ditutup karena menghina umat beragama yaitu memuat komik Nabi Muhammad
d. Kasus Prita dengan menulis email karena ketidapuasan terhadap pelayanan salah satu rumah sakit.
e. Kasus klikbca , dengan memanfaatkan kemiripan yang dibuat oleh orang lain sehingga membingungkan pemakai web yang sebenarnya .
3. Belum semua perangkat hukum menguasai dunia maya, baik kepolisian , kejaksaan atau Hakim. Sehingga menyulitkan untuk melakukan penyidikan maupun untuk mengambil keputusan . Jalan terbaik adalah menididik atau mengadakan pelatihan secara khusus petugas- petugas tersebut dalam bidang Cyber Law .
4. Pihak - pihak yang terpenting adalah
1. Kepolisian , karena sebagai alat negara yang berhubungan langsung dengan ketertiban masyarakat.
2. Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagai pengawas dan pelaksana di lapangan dengan menerbitkan aturan-aturan dibawah Undang-undang seperti Peraturan Mentri yang mengatur tentang penyelnggara Telekomunikasi.
3. Badan Intelijen Negara ( BIN ), diharapkan dengan kemampuan yang tangguh di bidang informasi dan transaksi elektronik, untuk mencegah dengan cepat teror terhadap bangsa dan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Loan Calculator - Metode dan Cara menghitung pinjaman

Metode dan Cara Pinjaman Kredit - Loan Calculator. Saat Anda hendak melakukan kredit kepada bank, hal yang biasa diperhatikan adala...